Detail Artikel
Penawaran Program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang IV Tahun 2024
Ditulis oleh Lia Fatimah pada 28 Okt 2024 08:41:02
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementarian
di seluruh Indonesia
Dalam rangka menjalankan amanat pasal 47 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa instansi Pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.
Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Selanjutnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktorat Sumber Daya selaku Instansi Pembina membuka penawaran program usulan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional PLP pada tanggal 28 Oktober s.d. 11 November 2024 melalui laman https:/sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Supported by: