Detail Artikel
Penawaran Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan
Ditulis oleh Luki Ansanai pada 27 Sep 2024 11:44:07
Yth.
1. Pimpinan PTN/PTS di lingkungan Kemendikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
Dengan hormat, Direktorat Sumber Daya merupakan unit organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pada pendidikan tinggi akademik dan profesi. Mengingat amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, Direktorat Sumber Daya perlu menyelenggarakan peningkatan kompetensi dan supervisi di bidang sumber daya pada pendidikan tinggi akademik dan profesi, khususnya bagi tenaga kependidikan pada jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan Pustakawan.
Peningkatan kompetensi yang kami tawarkan dirancang untuk membantu profesional dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diduduki. Materi yang akan disampaikan mencakup berbagai aspek, meliputi pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab jabatan, pengembangan keterampilan teknis yang diperlukan, hingga strategi dalam menghadapi tantangan yang akan muncul dalam menjalankan jabatan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Sumber Daya memfasilitasi Bapak/Ibu tenaga kependidikan pada jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan untuk dapat mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan.
Program peningkatan kompetensi ini terbuka bagi Bapak/Ibu tenaga kependidikan pada jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan Pustakawan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta merupakan tenaga kependidikan (pegawai tetap) dari PTN/PTS (Universitas/ Institut/
Sekolah Tinggi) di lingkungan Kemendikbudristek
2. Akreditasi Intitusi Perguruan Tinggi (AIPT) terakreditasi minimal Baik Sekali (B)
3. Setiap Perguruan Tinggi mengirimkan maksimal 2 peserta dengan jabatan yang berbeda
4. Masa kerja penempatan tugas jabatan minimal 2 tahun
5. Calon peserta yang ditugaskan memiliki kesesuaian dengan kebutuhan tugas jabatan calon
peserta dan memiliki kapasitas potensial untuk pengembangan diri dan tugas yang diemban.
Adapun informasi detail dan mekanisme pendaftaran dapat dilihat pada: Surat Penawaran Peningkatan Kompetensi Tendik dan Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Tendik
Demikian surat penawaran program peningkatan
kompetensi tenaga kependidikan ini kami sampaikan. Informasi terkait pendaftaran dapat menghubungi
narahubung Sdr. Zainal Bayu Paradise Whatsapp: 6281311209493.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
Supported by: