Detail Artikel

Penawaran Program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang III Tahun 2024
Ditulis oleh Lia Fatimah pada 11 Sep 2024 16:36:47

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementarian
    di seluruh Indonesia

Dalam rangka menjalankan amanat pasal 47 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa instansi Pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.

Mengacu pada ketentuan di atas, salah satu persyaratan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan harus dipenuhi bagi PNS yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sebagai berikut:

1. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 ayat (1) huruf e;
2. Bagian Kelima Promosi ke dalam atau dari JF Pasal 28 ayat (3) huruf a;
3. Bagian Kelima Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 29 ayat (2);
4. Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat Pasal 39 ayat (2),

Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Selanjutnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktorat Sumber Daya selaku Instansi Pembina membuka penawaran program usulan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional PLP pada tanggal 11 s.d. 24 September 2024 melalui laman https:/sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat Penawaran Uji Kompetensi JF PLP Gelombang III Tahun 2024





Supported by: