Kompetensi | Direktorat Sumber Daya
Login  Daftar

Panduan Pengisian Formulir Portofolio Uji Kompetensi Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementarian di seluruh Indonesia

Dalam rangka melaksanakan pembinaan karier bagi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, Direktorat Sumber Daya sebagai Instansi Pembina memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi guna menjalankan amanat pasal 47 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa instansi Pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.

Untuk itu, Instansi Pembina perlu menyusun pengelolaan kebijakan dan mekanisme yang diatur dalam Panduan Pengisian Formulir Portofolio Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024.

Salah satu persyaratan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan harus dipenuhi bagi PNS yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sebagai berikut:
1. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 ayat (1) huruf e;

2. Bagian Kelima Promosi ke dalam atau dari JF Pasal 28 ayat (3) huruf a;

3. Bagian Kelima Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 29 ayat (2);

4. Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat Pasal 39 ayat (2), Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Selanjutnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Perlu kami sampaikan bahwa sesuai pasal 62 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami sampaikan Format Portofolio Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024 telah disesuaikan dengan aturan jabatan fungsional terbaru. Untuk penawaran program uji kompetensi bagi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang I Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret s.d 7 April 2024 melalui laman https:/sumberdayadikti.kemendikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP. 

Ditulis oleh Lia Fatimah pada 25 Mar 2024 08:44:21





Supported by: