Dalam rangka menjalankan amanat pasal 41 ayat (2) huruf J Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan.
Selain itu dalam peraturan Menteri Pendayanagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
telah dijelaskan pada :
1. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 14 ayat (1) huruf f
2. Bagian Kedua Kenaikan Jabatan Pasal 36 ayat (3)
Mengacu pada ketentuan di atas, bagi PNS yang akan diangkat menjadi PLP melalui jalur perpindahan
jabatan dari jabatan lain dan bagi Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang akan naik
jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, memiliki syarat wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan.
Ditulis oleh Rewin pada 10 Jul 2023 13:05:19
Supported by: