Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
di Lingkungan Kemdikbudristek
Sehubungan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 yang mewajibkan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) untuk mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional PLP. Direktorat Sumber Daya membuka pendaftaran program Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (Diklatfung PLP) Tahun 2023.
Adapun persyaratan calon peserta Diklatfung PLP sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek
2. PLP pengangkatan pertama/penyetaraan/perpindahan dari jabatan lain dibuktikan dengan SK PLP, atau PLP kategori keterampilan yang akan diangkat dalam jabatan PLP kategori keahlian dibuktikan dengan SK PLP dan Surat Persyaratan Pimpinan PTN terkait ketersediaan formasi PLP kategori keahlian
3. Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
4. Belum pernah mengikuti Diklatfung PLP.
Ditulis oleh Luki Ansanai pada 02 Mar 2023 16:31:20
Supported by: